Pendidikan Nasional menjelaskan bahwa Pendidikan bertaraf Internasional adalah pendidikan yang diselenggaran setelah memenuhi delapan standar nasional pendidikan (SNP) dan diperkaya dengan standar pendidikan negara maju.
Delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP) :
- Standar isi
- Standar proses
- Standar kompetensi lulusan
- Standar Pendidikan dan tenaga kependidikan
- Standar sarana dan prasarana
- Standar Pengelolaan
- Standar pembiayaan
- Standar Penilaian pendidikan
Sementara 12 Kriteria SBI :
- SNP Harus sudah terpenuhi
- Guru untuk SMK, minimal S2/S3 sebanyak 30 Persen dari jumlah guru
- Kepala sekolah Min S2 dan mampu berbahasa asing secara aktif
- Akreditasi A (95)
- Sarana dan prasarana berbasis TIK
- Kurikulum KTSP diperkaya dengan kurikulum dari negara maju, serta penerapan SKS pada SMA/SMK
- Pembelajaran berbasis TIK dan bilingual, sister school dengan sekolah dari negara maju
- Manajemen berbasis TIK, ISO 9001 dan ISO 14000
- Evaluasi menerapkan model UN dan diperkaya dengan sistem Ujian Internasional
- Lulusan Memiliki daya saing internasional dalam melanjutkan pendidikan dan bekerja (untuk SMK)
- Kultur Sekolah, terjaminnya pendidikan karakter, bebas bullying (kekerasan dan pelecehan), demokratis, dan partisipatif.
- Pembiayaan dari APBN, APBD, dan boleh memungut biaya dari masyarakat atas dasar RAPBS yang akuntabel, minimal 20 persen peserta didik tidak mampu mendapatkan subsidi pendidikan.
0 komentar:
Posting Komentar